Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) mengadakan kegiatan Business Development Services (BDS) berupa Edukasi bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas di Ruang Theatrikal Perustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jalan Laksda Adi Sucipto, Paprinngan, Caturtunggal Kabupaten Sleman (Kamis, 13/6). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta penyandang disabilitas, termasuk mereka yang tuli, tunanetra, dan daksa.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, dengan harapan agar para Wajib Pajak Penyandang Disabilitas dapat memahami hak dan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa Wajib Pajak Disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi dan layanan perpajakan.
Ketua PPDI, Dr. Akhmad Soleh, S.Ag, MSI, turut menyampaikan sambutan dan sekaligus memberikan materi dengan tema "Wujudkan Impianmu Menjadi Wirausaha Sukses". Untuk materi tentang pengertian dan manfaat pajak disampaikan oleh Darmini Setyo Pinurbo, Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY. Para peserta menyimak penjelasan materi dan antusias dalam mengikuti diskusi.
Acara yang dimulai dari pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 WIB berjalan dengan lancar. Penyuluh pajak berharap, semoga kegiatan BDS ini berhasil meningkatkan pemahaman tentang perpajakan bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas.
Pewarta: Jessica Winda Prima |
Kontributor Foto: Dadang Restu Fitriyanto |
Editor:Wiwin Nurbiyati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat