Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengadakan pelatihan kepada 23 orang Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) yang dimulai dari tanggal 13 Januari 2025 hingga 14 Januari 2025 di Ruang Kelas Universitas Hindu Indonesia, Kota Denpasar (Senin, 13/1).

Pelatihan ini mencakup teori dan praktik pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 1770 SS bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp60 juta, 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan Rp60 juta ke atas, 1770 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, 1771 bagi Wajib Pajak Badan, pengenalan Coretax DJP, dan program Renjani 2025. Adapun program Renjani terdiri dari kegiatan yang dilakukan oleh Renjani serta pelaporan kegiatan Renjani selama masa pendayagunaan.

“Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi, pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, untuk wajib pajak badan contohnya seperti Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komaditer (CV), dan lain-lain,” ungkap Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak, saat menjelaskan materi tentang hak dan kewajiban WP.

Kegiatan pelatihan ini diakhiri dengan sesi role play untuk mempersiapkan Renjani dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.

Kanwil DJP Bali berharap Renjani UNHI tahun 2025 dapat mengaplikasikan materi yang sudah dipaparkan dan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak.

Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.