Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali turut aktif memberikan layanan secara langsung kepada kepada wajib pajak, tidak hanya di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), melainkan juga di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kantor Bupati Polewali Mandar, Pekkabata, Kab. Polewali Mandar (Rabu, 30/10). Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pemerintah daerah setempat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.

Layanan perpajakan KP2KP Polewali hadir pada hari kerja Senin dan Rabu mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA, meliputi kegiatan layanan asistensi pembuatan NPWP, aktivasi EFIN, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), pembuatan kode billing dan konsultasi perpajakan lainnya.

“Sangat memudahkan dan membantu masyarakat karena mereka hanya perlu datang ke satu lokasi untuk mendapatkan banyak layanan administrasi pemerintahan sekaligus sehingga lebih menghemat waktu dan biaya,” ungkap Burhanuddin, salah satu wajib pajak yang berkunjung.

Hawiah, Petugas KP2KP Polewali, berupaya memberikan pelayanan yang maksimal sehingga wajib pajak dapat melaksanakan dengan baik kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KP2KP Polewali berharap kegiatan ini memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena satu pintu dengan layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah lainnya. 

Pewarta: Mesda Farhan Nibras
Kontributor Foto: Mesda Farhan Nibras
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.