
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Ketapang menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) bertempat di Aula Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang (Selasa, 31/10).
Gelaran tersebut diikuti oleh instansi yang tergabung dalam TIM PORA, yaitu DInas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ketapang, Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, turut juga hadir Sekretaris Camat Muara Pawan, Kepala Desa Sungai Awan, Sat Polisi Pamong Praja Muara Pawan serta jajaran Forkopimda dan Forkopimcam tingkat Kabupaten Ketapang Wilayah Kecamatan Muara Pawan.
Mochamad Akbar Adhinugroho, selaku Kakanim Kabupaten Ketapang menyampaikan “Timpora merupakan amanat pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 201 Undang-Undang Keimigrasian, maka pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing, dengan visi untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.”
“Dalam rangka menjaga kondusifitas ketertiban dan keamanan di Kabupaten Ketapang khususnya di Kecamatan Muara Pawan maka kegiatan Pengawasan Orang Asing perlu dilakukan secara terkoordinir antara instansi pemerintah melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kecamatan.” Ungkap Mochamad Akbar Adhinugroho.
Gelaran Operasi Gabungan tersebut akan dilaksanakan di Komplek Industri PT Ketapang Ecology yang beralamat di Jalan Poros Sukadana-Ketapang Kelurahan Sungai Awan karena disinyalir terdapat beberapa Warga Negara Asing asal China yang belum memiliki KITAS ataupun KITAP. Dalam operasi tersebut akan dibagi menjadi dua tim yaitu tim kunjungan yang akan memeriksa dokumen WNA dan tim penyisiran yang akan menyisir komplek industri tersebut.
Indra Aban Kukuh selaku Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pajak Ketapang pada sela-sela gelaran operasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Ketapang serta TIMPORA, karena dengan adanya kegiatan tersebut Kantor Pajak Ketapang mendapat peluang untuk memantau kegiatan operasional Wajib Pajak serta memeriksa tingkat Kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak.
“Dari data WNA yang sudah dipegang serta data perusahaan subcon, menurut saya data tersebut merupakan data tambahan serta dapat sebagai indikator bahwa beberapa perusahaan yang DJP anggap tidak beroperasi ternyata memperkerjakan WNA sehingga patut diduga sebenarnya perusahaan dimaksud masih beroperasi.” Ungkap Indra.
Pewarta: Budi Putra Cesariyanto |
Kontributor Foto: Budi Putra Cesariyanto |
Editor: Shandy Berlianto Prabowo |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat