Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mempawah selaku unit di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya bekerja sama dengan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Memapawah mendukung pemberdayaan wanita-wanita pengusaha di Kabupaten Mempawah. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan edukasi perpajakan kepada para wanita pengusaha yang tergabung di dalam IWAPI Kabupaten Mempawah bertempat di Dapur Ersa (Jumat, 11/1) . Acara tersebut dibuka oleh Zaitin Noor selaku ketua IWAPI Kabupaten Mempawah.
Selanjutnya Ahmad Zakariya Kepala KP2kP Mempawah juga menyampaikan sambutannya. “Negara Indonesia diibaratkan seperti rumah tangga. Ada dana yang dibelanjakan, disisi lain harus ada dana yang masuk. Pajak adalah salah satu contoh sumber dana masuk tersebut dan belanja yang dimaksud seperti pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, gaji TNI/Polri dan lain sebagainya,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menambahkan bahwa harapannya setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini para wanita pengusaha sudah mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu dengan mendaftar, membayar dan melapor pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Zaki Muhammad dan Sulistyo selaku penyuluh KPP Pratama Kubu Raya, membawakan sosialisasi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan Orang Pribadi, khususnya untuk pengusaha.
Penyuluh menjelaskan bahwa saat ini pemerintah memberikan fasilitas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerapkan tarif pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 23 Tahun 2018.
Usahawan yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5% tersebut sampai dengan 7 tahun sejak terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018. Sedangkan untuk WP yang sudah terdaftar sejak sebelum tahun 2018 maka dapat menggunakan tarif tersebut 7 tahun sejak tahun 2018.
Namun, apabila peredaran brutonya belum mencapai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak tersebut tidak dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP 55 Tahun 2022 pada Pasal 60. Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat.
Penyuluh juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak termasuk UMKM yang omzetnya kurang ataupun lebih dari Rp500 juta per tahun.
“Batas akhir pelaporannya sampai akhir bulan Maret,” ujar penyuluh. Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor.
Bagaimana dengan #KawanPajak? Sudah melaporkan SPT Tahunan?
Pewarta: Sharon Aiisido |
Kontributor Foto: Sharon Aiisido |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat