KPP Pratama Jakarta Cengkareng melakukan edukasi mengenai ketentuan terbaru penerbitan NPWP Instansi Pemerintah beserta kewajiban perpajakkan bendahara pemerintah kepada pegawai keuangan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Senin, 27/7). Edukasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

“Saya berharap dengan diadakannya kegiatan ini, para pegawai khususnya di bagian keuangan lebih memahami peraturan perpajakan terbaru serta menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah sinergi yang terus terjalin, sehingga kedepannya kami harap instansi kami dapat menjadi lebih baik lagi dalam hal keuangan, khususnya dalam hal perpajakan,” tutur Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta dalam sambutannya.

Pada sesi pertama, Abdul Gani selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng menjelaskan mengenai dasar hukum perpajakan yang harus dilakukan oleh Instansi Pemerintah, seperti kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak. Para peserta antusias menyimak materi dan memberikan beberapa pertanyaan studi kasus dari permasalahan yang mereka hadapi di kantor.

Setelah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, pemaparan selanjutnya yaitu mengenai materi teknis tata cara pembuatan Bukti Potong serta pelaporan SPT Masa PPh 21, PPh 23 di aplikasi e-SPT. Bimbingan teknis aplikasi e-SPT dilakukan oleh Raden Gafur Wijayanto, selaku Account Representative dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Para pegawai, khususnya bendaharawan mengamati langkah-langkah dari teknis yang dipaparkan oleh pembicara sehingga nantinya dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana aturan yang berlaku.

Walaupun kegiatan edukasi dilakukan secara tatap muka, kegiatan ini tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi bendaharawan, khususnya bendahara di Instansi Pemerintah untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan yang seharusnya dipotong/dipungut, serta menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan SPT Masa setiap bulannya.