
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali melakukan kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menyelenggarakan kegiatan seminar terkait pengawasan wajib pajak pasca periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Jumat, 7/10).
Seminar tersebut dihadiri oleh 63 anggota KADIN NTT secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Ketua Umum KADIN NTT Bobby Lianto dalam sambutannya mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara KADIN NTT dengan KPP Pratama Kupang. “Terima kasih kepada Ibu Ayu dan tim KPP Pratama Kupang karena terus berupaya untuk memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewjiban perpajakan kepada anggota kami. Ini merupakan kesempatan yang penting untuk kita tahu terkait apa dan bagaimana selanjutnya pasca periode PPS yang telah kita ikuti,” ujar Bobby.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengingatkan kembali latar belakang munculnya PPS. “Adanya pertukaran data dan informasi yang terotomatisasi dari lembaga keuangan dan data yang bersumber dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Sebelum DJP menindaklanjuti data ini melalui pemeriksaan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengungkap hartanya secara sukarela melalui PPS,” jelas Ayu.
Klarifikasi atas data harta yang dimiliki dan imbauan yang telah dilakukan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan PPS akan menimbulkan perlakuan pengawasan yang berbeda terhadap wajib pajak yang ikut PPS dan wajib pajak yang tidak ikut PPS.
Lebih lanjut, materi tekait pengawasan wajib pajak pasca periode PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan I Wayan Agus Eka. Turut dijelaskan pula hak dan kewajiban wajib pajak peserta PPS setelah periode PPS berakhir.
“Apabila tidak memenuhi ketentuan formal, dapat mengakibatkan pembatalan suket,” ungkap Wayan.
Selain itu, terdapat kewajiban yang harus diperhatikan kembali oleh wajib pajak pasca PPS, salah satunya jangka waktu untuk melakukan repatriasi dan investasi. Menurut Wayan, hal tersebut merupakan janji wajib pajak untuk mendapatkan tarif PPS yang lebih rendah sehingga harus dipenuhi. Investasi dapat dilakukan paling lambat 30 September 2023 dan repatriasi harta sudah berakhir tanggal 30 September 2022 lalu.
Bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk repatriasi dan/atau investasi dapat memperhatikan kewajibannya setelah mengikuti PPS yaitu menyampaikan laporan realisasi melalui laman DJP online. “Jika dalam pelaksanaannya gagal melakukan repatriasi dan/atau investasi, maka wajib pajak dapat melaporkan secara sukarela atau akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas wanprestasi yang dilakukan wajib pajak tersebut,” jelas Wayan.
Dalam acara tersebut disampaikan juga bagaimana tindak lanjut bagi wajib pajak yang telah diimbau namun tidak mengikuti PPS. DJP akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi atas data harta setelah periode PPS berakhir. Petugas pajak akan melakukan klarifikasi atas data tersebut, kemudian dapat ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), atau DJP juga dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kesesuaian data pelaporan.
Di akhir kegiatan, Wayan mengingatkan kepada anggota KADIN NTT yang telah mengikuti PPS untuk memperhatikan kembali administrasi yang harus dipenuhi dan tetap melaporkan apa yang sudah diungkap saat mengikuti PPS dalam SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Pewarta: Putu Tarina Gita Ayuning Putri |
Kontributor Foto: Putu Tarina Gita Ayuning Putri |
Editor: Putu Tarina Gita Ayuning Putri, Syarifah S. R. |
- 19 kali dilihat