
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menjadi narasumber dalam sebuah Gelar Wicara Radio Kabar Baik Tomohon di Studio Radio Kabar Baik Kota Tomohon (Kamis, 22/9).
Materi yang disampaikan untuk para pendengar Radio Kabar Baik adalah Pemindahbukuan dan Mekanisme Pemindahbukuan melalui elektronik (e-Pbk).
Tim Penyuluh Kanwil Suluttenggomalut langsung memasuki studio radio berfrekuensi 100 FM dan sudah ada host yang siap memandu jalannya acara. Host Radio Kabar Baik Tomohon Rosa lalu berbasa-basi sebentar, lalu melanjutkan inti gelar wicara ini. "Untuk bayar pajak ini apakah bisa dilakukan di rumah saja atau malah harus ke kantor pajak, Pak?" tanya Rosa.
Fungsional Penyuluh Dasa Midharma Putera mendapat giliran pertama untuk membuka materi edukasi ini. "Pembayaran pajak merupakan setoran masyarakat yang langsung masuk ke Kas Negara, jadi uangnya tidak serta merta langsung masuk ke kantor pajak," ungkap Dasa.
Dasa pun menambahkan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui bank, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Kantor Pos, e-banking, bahkan sekarang bisa melalui e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Untuk bisa menyetorkan pajak, Dasa mengatakan bahwa wajib pajak terlebih dahulu harus menghitung sesuai dengan tarif pajak yang akan dibayar atau disetor.
"Namun, bagaimana bila ternyata ada kekeliruan dalam menghitung sehingga terjadi kesalahan nominal dalam pembayaran pajak?" tanya Dasa membuka diskusi.
Fungsional Penyuluh Melva Karla Yece Pontoh menyambut pertanyaan dari Dasa. "Untuk menangani kasus tersebut, DJP telah membuat satu aplikasi khusus bernama e-Pbk. Mekanisme Pemindahbukuan melalui elektronik ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas Melva.
Melva lalu menuturkan bahwa mekanisme tersebut dapat diakses melalui aplikasi pada situs pajak.go.id dengan cara login sesuai dengan akun wajib pajak masing-masing. "Nantinya permohonan pemindahbukuan tersebut akan diproses melalui mekanisme sistem di kantor pajak dan hasilnya akan dikirim ke wajib pajak pajak melalui surel. Hasil pemindahbukuan juga akan masuk ke arsip DJP Online e-Pbk wajib pajak," terang Melva.
Dasa lalu berucap bahwa walaupun aplikasi e-Pbk masih berada di masa transisi dan menunggu ke arah perbaikan yang lebih baik, aplikasi e-Pbk ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pembaharuan Sistim Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan efektif pada awal tahun 2024.
"Tentunya inovasi ini akan sangat memudahkan wajib pajak, sejalan dengan tujuan dari Reformasi Perpajakan untuk membenahkan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan peningkatan basis pajak." ujar Dasa.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto: Muhammad Rangga Naufal |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 24 kali dilihat