Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang menyita aset berupa uang tunai milik penanggung pajak di daerah Bengkayang, Kota Bengkayang (Rabu, 6/7). Tindakan penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang belum dibayar.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Muslim Cendekiawan. Di hadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi. Penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak yang dimilikinya sampai melebihi batas jatuh tempo dan setelah melalui tindakan persuasif berupa teguran.
Muslim menerangkan bahwa tindakan penyitaan, pencegahan dan/atau penyandraan merupakan langkah paling terakhir yang diambil oleh petugas pajak dalam penyelesaian tunggakan wajib pajak. “Penagihan tunggakan pajak secara aktif merupakan jalan terakhir yang akan dilaksanakan apabila penagihan secara pasif tidak membuahkan hasil. Pendekatan persuasif kepada wajib pajak selalu menjadi tindakan pertama yang juru sita lakukan untuk menyelesaikan tunggakan wajib pajak,” jelas Muslim.
- 23 kali dilihat