Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanjung Balai Karimun kembali melakukan penyitaan terhadap rekening wajib pajak (WP) di Bank Mandiri Cabang Karimun, Kepulauan Riau (Selasa, 21/6). Kegiatan sita rekening ini dihadiri oleh WP, pihak Bank Mandiri Cabang Tanjung Balai Karimun, dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta tim.
KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP. Hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kepala Seksi P3 Sunissan berharap dengan adanya tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP secara aktif dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada WP yang sudah patuh dan efek jera bagi WP yang tidak patuh.
- 18 kali dilihat