
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melakukan penyitaan terhadap aset penanggung pajak yang dilakukan di halaman depan KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Kamis, 25/8). Pada proses penyitaan ini, JSPN didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bulukumba Wa Ode Hardiana.
Tindakan penyitaan sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh JSPN kepada penanggung pajak. Tindakan penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan, penanggung pajak masih tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak.
Penyitaan aset milik penanggung pajak kali ini berupa mobil truk yang menjadi kendaraan operasional milik direktur sebuah perusahaan yang masih belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya walaupun telah dilakukan tindakan penagihan aktif berupa surat teguran dan surat paksa.
"Hari ini kendaraan operasional PT PSB disita, apabila dalam jangka waktu empat belas hari PT tersebut belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka mobil yang menjadi obyek sita tersebut akan kami lelang,” tutur Wa Ode Hardiana.
JSPN KPP Pratama Bulukumba berharap tindakan berupa penyitaan semacam ini mampu memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, wajib pajak dapat senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Zhafira Afanin |
Kontributor Foto: Wa Ode Hardiana |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 41 kali dilihat