Sebagai komitmen untuk meningkatkan literasi perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali menghadirkan siniar (podcast) “Kata.Lo.Gue” episode ke-74 yang mengulas tentang ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026 (Senin, 20/4).
Episode siniar ini ditayangkan melalui kanal resmi YouTube Kanwil DJP Banten sebagai salah satu media edukasi perpajakan bagi masyarakat. Dalam episode kali ini dilibatkan narasumber penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang, Chaerunsyah, dengan moderator penyuluh pajak Kanwil DJP Banten, Radityo Utomo.
Diskusi dikemas ringan namun informatif dengan membahas substansi utama serta poin-poin krusial dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025. "Tujuan diaturnya ketentuan ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stimulasi ekonomi dalam bentuk insentif PPh 21 penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah," tangkas Chaerunsyah.
Narasumber menjelaskan bahwa beberapa pihak yang mendapatkan manfaat dari ketentuan ini adalah wajib pajak pemberi kerja dan pegawai tetap/tidak tetap. Kemudian sejumlah wajib pajak yang dapat memanfaatkan ketentuan ini adalah wajib pajak yang melakukan industri alas kaki, tekstil pakaian jadi, furnitur, barang dari kulit, pariwisata sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum pada ketentuan.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci cakupan peraturan, serta beberapa perubahan penting dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Selain itu, disampaikan pula hal-hal teknis yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam implementasi ketentuan ini, termasuk terkait kepatuhan dan pelaporannya. Ia juga menegaskan bahwa saat ini ketentuan PMK ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
Para pembicara juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku dan menghindari kekeliruan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Melalui episode ini, Kanwil DJP Banten berharap masyarakat semakin memahami kebijakan terbaru serta lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
| Pewarta: Shafira |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
| Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat
