Akun resmi instagram Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso baru saja melakukan siaran langsung di @pajakposo dalam program “NGRUJAK (Ngobrol Seru Tentang Pajak). Siaran ini berlangsung dari ruang rapat KPP Pratama Poso di Morowali, Sulawesi Tengah (Jumat, 28/6). 

Topik yang diangkat adalah e-Meterai dan dipandu oleh Pelaksana Seksi Pelayanan Nabella Putri Lestari. Narasumber yang hadir adalah Asisten Penyuluh Pajak Mahir, Akhmad Tahmid Amir atau biasa dikenal Ata. Pada sesi pembukaan, Ata menjelaskan bahwa bea materai adalah pajak atas dokumen sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Kalau termasuk pajak, berarti ada objek, subjek atau pihak yang terutang dan saat terutang dong Kak Ata. Boleh dijelaskan?” tanya Nabella.

Menanggapi pertanyaan Nabella, Ata menuturkan bahwa objek dari bea materai adalah dokumen. Apabila dokumennya berupa surat perjanjian beserta rangkapnya atau akta notaris atau akta PPAT, maka subjeknya adalah masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya, kemudian saat terutangnya adalah k etika dokmen dibubuhi tanda tangan.

Setelah penjelasan terkait objek, subjek, dan waktu terutang, Nabella Kembali bertanya kepada Ata terkait tarif pajak bea materai.

“Tarif pajak bea materai tidak berupa persentase (%) tetapi dalam bentuk nominal Rupiah,” jawab Ata. Untuk tarifnya yaitu tarif tunggal sebesar sepuluh ribu rupiah, jadi tarif ini sudah mengalami perubahan dibandingkan dengan tarif sebelumnya menurut Undang-Undang Bea Meterai nomor 13 tahun 1985 yaitu tiga ribu rupiah dan enam ribu rupiah.

Selanjutnya, Ata menambahkan keterangan terkait tata cara pembayaran bea materai.

Cara pembayaran Bea Meterai ada empat yaitu Meterai Tempel, Meterai Elektronik atau e-Meterai, Meterai dalam bentuk lain, Surat Setoran Pajak,” terang Ata. pada pembahasan kali ini, lanjut Ata, topik utama adalah e-Meterai. “Di Indonesia sendiri salah satu distributor materai elektronik adalah PT Peruri,” jelas Ata.

Peserta atas nama Adit yang menyimak materi mengajukan pertanyaan terkait penjelasan lebih lanjut atas meterai dalam bentuk lain. Menanggapi pertanyaan Adit, Ata menjelaskan bahwa meterai dalam bentuk lain adalah materai dengan mesin teraan, meterai komputerisasi dan meterai percetakan.

Mengakhiri sesi live, Ata berharap masyarakat dapat memanfaatkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan maksimal serta mengingatkan kembali program pemadanan NIK-NPWP dalam rangka implementasi CTAS.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto:Nabella Putri Lestari
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.