
Bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Perbendaharaan selama tiga hari sejak Senin (19/10). Kegiatan yang bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan bendahara daerah ini diikuti 108 bendahara dinas, kecamatan, dan puskesmas di wilayah Kabupaten Cianjur.
Masih dalam kondisi pandemi, kegiatan tatap muka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Acara kali ini dibagi menjadi dua sesi per hari untuk menghindari penumpukan peserta. Selain itu, peserta diwajibkan untuk selalu memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.
Tiga Account Representative (AR) KPP Pratama Cianjur yaitu Ari Setiawan, Edi Kurniawan, dan Triawan menjadi narasumber pada kegiatan yang diselenggarakan di Aula BPKAD Kabupaten Cianjur ini.
Menginjak bulan ke-10 di tahun 2020, KPP Pratama Cianjur mengevaluasi kepatuhan pembayaran dan pelaporan Bendahara Pemerintah (saat ini diubah menjadi Instansi Pemerintah) terutama jenis pajak PPh 21 dan PPN PUT (PPN Pemungut). Kegiatan ini pun menjadi salah satu kesempatan penting untuk menyosialisasikan peraturan baru terkait Instansi Pemerintah, yaitu PMK-231/PMK.03/2019 dan PMK-143/PMK.03/2020.
Kepala Seksi EKstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Cianjur Bendot Chairul Akbar dalam paparannya Senin siang menyampaikan harapannya kepada Instansi Pemerintah untuk terus meningkatkan kepatuhan pajaknya. Hal ini penting, mengingat kontribusi penerimaan pajak yang bersumber dari Instansi Pemerintah menyumbang hampir 25% dari total penerimaan KPP Pratama Cianjur pada tahun 2019. (EW)
- 28 kali dilihat