
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan rangkaian kelas pajak terkait pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring, Blitar (Senin, 17/4). Kegiatan ini mereka lakukan secara maraton selama tiga hari pada Rabu (12/4), Jumat (14/4), dan Senin (17/4). Kelas pajak ini petugas KPP Pratama Blitar lakukan dalam rangka mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Kelas pajak yang dilakukan melalui aplikasi zoom clouds meeting ini diikuti oleh perwakilan dari 267 wajib pajak badan yang teradministrasi di KPP Pratama Blitar. Berbagai jenis badan usaha mengikuti kelas ini, mulai dari badan usaha yang berorientasi laba (profit oriented), seperti PT dan CV, sampai dengan lembaga nirlaba, seperti Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selain itu, juga terdapat wajib pajak perkumpulan atau asosiasi.
Banyak pertanyaan yang disampaikan dan didiskusikan oleh peserta dengan penyuluh pajak yang merupakan pemateri pada ketiga kelas tersebut. Salah satu pertanyaan yang ditanyakan di setiap kelas adalah bagaimana kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan yang tidak ada kegiatan usaha. "Setiap wajib pajak yang statusnya aktif maka memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan, ada atau tidak ada kegiatan usaha. Namun, jika memang sudah tidak ada kegiatan usaha, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak non-efektif," ujar Pricillia, salah satu pemateri.
Alih-alih menyampaikan SPT saat mendekati batas akhir, Pricillia mengajak seluruh peserta kelas pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum Idulfitri. "Lebaran nyaman dengan lapor SPT lebih awal", lanjutnya. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
Pewarta: Pricillia Dewi Megawati |
Kontributor Foto: Pricillia Dewi Megawati |
Editor: Titien Agustini, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat