Menjelang akan diimplementasikannya Coretax sebagai sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Bandar Lampung mengikuti kelas pajak secara luring di Ruang Rapat Lantai 2 KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Rabu, 11/12).
Edukasi ini rutin dilaksanakan setiap hari Rabu selama bulan Desember 2024. Adapun tujuan dari edukasi ini adalah untuk memberikan gambaran kepada wajib pajak mengenai Coretax sebagai sistem perpajakan DJP yang baru.
Tak kurang dari 20 Wajib Pajak Badan hadir dalam edukasi ini. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung sekaligus trainer edukasi Coretax, yaitu Medi Kurniawan dan Candra Tri Ananto.
“Hal yang pertama kali harus dilakukan sebelum mengakses Coretax adalah Bapak/Ibu harus mengecek kembali profil pengguna pada laman djp online di www.pajak.go.id. Pastikan nomor handphone dan e-mailnya sudah benar,” ujar Medi saat memulai penjelasan materi.
Tidak hanya mendengarkan penjelasan materi dari narasumber, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk ikut mencoba langsung sistem Coretax. Data yang dipergunakan dalam kegiatan edukasi Coretax merupakan data khusus yang bersifat sementara, tidak terhubung dengan database sistem inti DJP dan tidak mencerminkan data sebenarnya.
“Melalui akun wajib pajak, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan dan berbagai pengajuan permohonan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal wajib pajak,” tambah Candra.
Sebagai bentuk apresiasi, Medi dan Candra memberikan cendera mata kepada wajib pajak yang hadir tepat waktu.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat