
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menerima permohonan pemutakhiran NPWP dengan NIK di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Putussibau (Senin,11/9). Permohonan pemutakhiran data merupakan Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan berakhir di penghujung tahun 2023. Abang Agusah, selaku wajib pajak Kapuas Hulu mengaku tidak ingin terlambat memutakhirkan data NPWP miliknya. Saat mendatangi KP2KP Putussibau Abang Agusah dipandu oleh Jevano Aldricksen selaku Petugas TPT Putussibau.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. DJP mulai mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.
Mengetahui Format NPWP yang lama tetap bisa dipakai hingga 31 Desember 2023, Sehingga Pemutakhiran Data dapat dilakukan lebih awal dan secara mandiri melalui akun DJP Online wajib pajak. “Pagi Dek, mohon maaf saya tidak terlalu paham tentang Pemutakhiran Data ini. Kalau saya lihat di postingan Instagram Kantor Pajak Putussibau kan harus mandiri, tapi saya kurang bisa untuk kerjain ini sendiri apa boleh dibantu disini” jelas Abang Agusah, sambal menunjukkan salinan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Petugas TPT memandu Wajib Pajak melengkapi data Abang Agusah mulai dari data pribadi hingga data sesuai Kartu Keluarga wajib pajak. Setelah menyelesaikan Pemutakhiran Data Jevano menjelaskan per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan sudah menggunakan NPWP format baru.
Kepala KP2KP Putussibau, Ahmad Jefri Adityas Wibawa menjelaskan manfaat Pemutakhiran Data ini dapat dirasakan secara sederhana dengan menghemat Kartu yang harus disimpan setiap Masyarakat. Selain itu untuk tahun depan Wajib Pajak tetap bisa menggunakan fasilitas perpajakannya seperti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), log in DJP Online, dan kepentingan fasilitas perpajakan lainnya.
Pewarta: Prima Ansari Manullang |
Kontributor Foto: Prima Ansari Manullang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 kali dilihat