Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kedatangan wajib pajak bendaharawan yang ingin melakukan konsultasi mengenai implementasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) (Kamis, 5/9).
“Saya bingung tarif TER itu gimana konsepnya dan apa bedanya dengan tarif sebelumnya, Bu?” tanya wajib pajak DS.
Pedoman penghitungan PPh Pasal 21 TER diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Reiza, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), menjelaskan bahwa kebijakan TER ini merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan dan menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 yang selama ini dianggap rumit. “Dengan pedoman TER, perhitungan PPh Pasal 21 akan mengacu pada tabel tarif efektif yang sudah ditetapkan,” ujar Reiza.
Untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, petugas langsung memberikan contoh kasus perhitungan PPh Pasal 21. “Kita asumsikan X adalah pegawai tetap yang menerima penghasilan rutin sebesar Rp6.000.000 per bulan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0),” ucap Reiza.
Jika status PTKP X adalah TK/0, maka PPh Pasal 21 X dihitung menggunakan pedoman Tarif Efektif Bulanan Kelompok A. Berdasarkan tabel Tarif Efektif Bulanan Kelompok A, penghasilan dengan rentang Rp5.950.000-Rp6.300.000 akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0,75%. Dengan demikian, PPh 21 terutang adalah 0,75% dikalikan Rp6.000.000, yakni Rp45.000.
Pada masa Januari s.d. November, perhitungan PPh Pasal 21 akan menggunakan rumus penghasilan bruto yang dikalikan dengan tarif TER bulanan. Sementara untuk masa Desember, PPh Pasal 21 akan dihitung dengan pedoman pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dikalikan tarif progresif Pasal 17 lalu dikurangkan dengan PPh 21 yang telah dipotong pada masa Januari s.d. November sebelumnya.
“Dengan demikian, kebijakan ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru karena pada akhirnya total PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun tetap sama,” pungkas Reiza.
Setelah memahami penjelasan Reiza, DS mengucapkan terima kasih. Menurutnya, pedoman TER ini akan semakin memudahkan pekerjaannya sebagai bendaharawan. ”Hitungnya gampang, kerjaan saya cepat beres,” canda DS.
Pada akhir kegiatan, Reiza menyampaikan harapannya agar penyederhanaan perhitungan PPh Pasal 21 melalui skema TER dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi wajib pajak.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat