Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali mengedukasi kepada para bendahara di lingkungan pemerintah daerah (Selasa, 27/7). Kegiatan yang digelar secara daring dari aula Kanwil DJP Jawa Tengah II Surakarta diikuti oleh sekitar 360 bendahara.

Wiratmoko, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta. “Bapak ibu,  saya yakin  selaku bendahara sudah memahami kewajiban perpajakan yang bapak ibu laksanakan, namun demikian kami memandang perlu bapak ibu perlu mereview, me-refresh, dan meng-update peraturan perpajakan terbaru,” kata Wiratmoko.

Bertindak sebagai nara sumber dalam edukasi kali ini adalah Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Pada sesi pertama, Wieka menyampaikan kewajiban perpajakan bagi bendahara. “Sesuai peraturan pemerintah No 45 tahun 2013, mengingatkan kepada para bendahara untuk melakukan kewajiban perpajakan yaitu yang pertama memotong dan/atau memungut pajak, kedua membayar pajak yang dipotong dan/atau dipungut ke kas negara, dan yang ketiga melaporkan SPT Masa,” ungkap Wieka. Dia juga mengingatkan masih banyak bendahara yang belum melakukan kewajiban  untuk melaporkan SPT.

Pada sesi kedua, Surono menyampaikan materi unifikasi bukti pemotongan/pemungutan pajak. Dia menjelaskan bahwa bukti pemotongan pajak diterbitkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah dan ditandatangani secara elektronik.  “Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tidak perlu dibuat jika tidak terdapat  pemotongan/pemungutan PPh, kecuali jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena ada SKB, transaksi dengan WP yang memiliki Surat Keterangan PP23, PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan P3B, PPh terutang DTP dan PPh yang dipotong atau dipungut diberikan fasilitas PPh,” jelas Surono.

Pemamaran materi yang berlangsung sampai dengan pukul 11.15 WIB ditutup dengan  sesi tanya jawab. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan terbaru perpajakan kepada para bendahara pemerintah daerah.