
Sebagai upaya memberikan informasi hak dan kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi melalui dialog interaktif di TA Radio di Surakarta (Rabu, 21/9).
Dalam kegiatan dialog interaktif kali ini, Fungsional Penyuluh Pajak Madya Timon Pieter didampingi Wieka Wintari dan Surono, menyosialisasikan kewajiban perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada sesi pertama, Timon Pieter menjelaskan kepada masyarakat batasan UMKM dari sisi kacamata pajak. Dari sisi pajak, batasan UMKM dilihat dari omzet/peredaran usaha/hasil penjualan tahunan yaitu sebesar Rp4,8 miliar. Nilai ini yang akan menentukan metode pencatatan dan penghitungan pajak jika sudah memenuhi batas yang tidak dikenakan pajak yang disebut dengan istilah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
“UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah ini bisa dilihat dari dua kriteria yaitu dari besarnya modal usaha dan dari hasil penjualan tahunan,” ujarnya.
Selanjutnya, Wieka menjelaskan bahwa semakin berkembangnya teknologi yang ada, maka bisnis tak hanya bisa dilakukan secara offline saja, tetapi juga melalui online. Dari sisi perpajakan tidak membedakan apakah itu usaha offline atau usaha online.
“Misalkan kita mempunya lini usaha dari offline dan online ya tinggal digabung saja. Yang perlu diperhatikan adalah angka Rp4,8 miliar tadi karena batas itu lah yang menentukan metode pencatatan yang harus kita lakukan,” jelas Wieka lebih lanjut.
Pada sesi berikutnya, Febri Kurniawan, penyiar TA Radio, bertanya terkait batasan omzet Rp4,8 miliar sebagai batasan untuk memperoleh NPWP. Surono kemudian menjelaskan bahwa nilai Rp4,8 miliar bukan batasan untuk mendaftar NPWP namun untuk menentukan metode pencatatan usaha kita.
“Dari metode pencatatan itulah, bagi kita yang UMKM nanti bisa diketahui kapan sih kita sudah wajib ber-NPWP atau belum,” kata Surono.
Dialog berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB, ditutup dengan sesi tanya jawab.
“Kepada masyarakat yang masih belum jelas dengan informasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM, dipersilakan untuk datang langsung ke KPP yang ada di wilayah Solo Raya. Konsultasi juga bisa dilakukan melalui daring,” pungkasnya.
Pewarta: Huge Jendra Yuningrat |
Kontributor Foto: Seno Tamtomo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat