Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bekerja sama dengan Mal Solo Paragon menggelar Pojok Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Rabu, 29/6).

Kegiatan dilaksanakan sejak tanggal 16 Juni sampai 30 Juni 2022 pukul 10.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Pojok pajak ini dibuka untuk memaksimalkan pelaksanaan PPS yang akan segera berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 sekaligus untuk menjangkau dan memfasilitasi wajib pajak untuk berkonsultasi atau melakukan pelaporan PPS.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiratmoko mengatakan bahwa Mal Solo Paragon dipilih sebagai lokasi Pojok Pajak PPS karena merupakan mal terbesar di Surakarta yang setiap hari ramai pengunjung.

"Mengingat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS tanggal 30 Juni 2022, mari segera manfaatkan program sukarela ini," ungkap Wiratmoko.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Yamti Rakhmani mengatakan pengunjung Mal Solo Paragon yang berkonsultasi akan menemui petugas dari Kanwil DJP Jawa Tengah II. Mereka akan mendapat penjelasan terkait ketentuan dalam pelaksanaan PPS, seperti bagaimana aturan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dan tata cara pelaporannya.

“Hadirnya kami di Pojok Pajak PPS ini bertujuan untuk membantu dan melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi maupun ingin mengikuti PPS. Pengunjung mal bisa mendapatkan informasi terkait program yang menjadi amanat UU HPP tersebut,” kata Yamti.

Dengan kegiatan ini Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II berharap pengunjung memperoleh edukasi terkait PPS. Hingga 29 Juni 2022 terdapat 6.918 wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang memanfaatkan PPS. Dari Rp11.107 triliun total harta yang diungkapkan oleh peserta, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan senilai Rp1,126 Triliun.