Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar edukasi terkait insentif pajak atas PPnBM penyerahan kendaraan bermotor secara daring via Zoom Meeting di Surakarta (Selasa, 20/4). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus mendorong penggunaan insentif pajak atas PPnBM berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kendaraan bermotor sesuai PMK-31/PMK.010/2021. Pada kegiatan edukasi kali ini materi disampaikan oleh narasumber dari Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak yaitu Timon Pieter, Wieka, Wintari dan Surono.

Sebelum memasuki sesi pemaparan materi, acara terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Handayani. Dalam sambutan pembukaannya ia menyampaikan bahwa insentif pajak ini merupakan bagian dari porgram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Insentif pajak ini merupakan bagian dari PEN yang kami harapkan dapat mendorong daya beli sehingga dapat mendongkrak laju perekonomian,” ungkapnya.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Beberapa poin yang disampaikan pada sesi ini adalah mengenai pokok pengaturan mengenai insentif ini. Antara lain adalah poin mengenai besaran tarif yang ditanggung pemerintah serta kriteria BKP yang dapat diberi insentif atas penyerahannya. Pasalnya, tarif yang dikenakan bervariatif mengikuti masa pajak dari PPnBM yang terutang. “Jadi, di aturan ini tarifnya berbeda-beda, semakin besar tarif yang ditanggung pemerintah semakin besar pula insentif yang diberikan,” ungkap Timon. “Tarifnya disesuaikan dengan masa pajak dimana PPnBM terutang,” imbuhnya.

Kemudian, disampaikan pula langkah-langkah mendapatkan insentif pajak ini. Acara berlangsung seru, karena para peserta antusias mengikuti acara sampai selesai. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan adanya kegiatan ini penggunaan insentif pajak sesuai PMK-31 akan meningkat dan laju pemulihan ekonomi bisa semakin cepat.