
Kanwil DJP Jawa Tengah II bersama dengan Universitas Putra Bangsa melaksanakan kuliah umum dengan topik “Pajak Ekonomi Digital” (Jumat, 27/7). Peserta kuliah umum yakni mahasiswa semester 4 Universitas Putra Bangsa dengan total 220 peserta. Kuliah umum dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan berlangsung mulai pukul 13.00-15.00 WIB. Acara ini dinarasumberi oleh Timon Pieter selaku penyuluh Kanwil DJP Jateng II.
Ekonomi digital mengacu pada berbagai kegiatan ekonomi yang menggunakan informasi dan pengetahuan digital sebagai faktor kunci produksi. Objek yang dikenakan pajak ekonomi digital meliputi PPN PMSE, aset kripto, dan fintech.
PPN PMSE diatur pada PMK 60/PMK. 03/2020. Subjek yang dikenakan PPN PMSE sudah mencapai 156 pelaku usaha yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN dan per Mei 2023 pemungutan atas pajak ini mencapai Rp 13,29 triliun.
Pajak aset kripto yang dikenakan berjenis pajak kripto PPN dan PPh dengan subjek pajak PPN adalah penjual dan penambang serta penyelenggara PMSE, sedangkan subjek pajak aset kripto PPh adalah pembeli dan penjual aset kripto. Per Desember 2022 pemungutan atas pajak aset kripto mencapai Rp 246,45 miliar.
Penyelenggara teknologi finansial (fintech) dikenakan PPh dan PPN yang diatur pada PMK 69/PMK. 03/2022. Subjek pajak PPN pada pajak fintech ini meliputi PPN e-wallet atau dompet digital dan subjek pengenaan pajak PPh atas imbalan bunga pada layanan pinjam meminjam (P2P Lending). Pemungutan pajak fintech per Desember 2022 mencapai Rp 210,04 miliar.
Penyuluh menekankan pentingnya pemahaman pengenaan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital. Kuliah umum ini berlangsung dengan interaktif dengan adanya pertanyaan dari mahasiswa selaku pendengar. Kuliah umum ini dilaksanakan dengan mengharapkan mahasiswa dapat memahami terkait perpajakan pada ekonomi digital.
Pewarta:Ana Oktiya |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 34 kali dilihat