
Kanwil DJP Jateng II menghadiri acara Evaluasi Kinerja dan Capacity Building yang diadakan oleh OJK Solo (Selasa, 27/7). Surono dan Wieka Wintari selaku tim penyuluh Kanwil Jateng II menjadi narasumber materi perpajakan pada acara yang diikuti oleh BPR dan BPRS se-Solo Raya ini. Acara dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait PPN atas Penyerahan Agunan yang diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan.
Bertempat di Ballroom lantai 2 Kantor OJK Solo, acara dimulai pukul 09.00 WIB. Acara diawali dengan pemaparan perkembangan kinerja dan realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) BPR dan BPRS selama 1 semester oleh Eko Yuninanto Kepala Kantor OJK Solo. Pembahasan berikutnya terkait PPN AYDA yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 oleh narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Wieka Wintari dan Surono. Selama 3 jam acara berlangsung secara interaktif ditandai dari banyaknya pertanyaan disampaikan peserta kepada tim penyuluh Kanwil dan pihak OJK.
Dalam pemaparannya, Surono menyampaikan materi berkaitan dengan PPN atas Penyeraha Agunan. "Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas barang kena pajak yang dikenai PPN," ungkap Surono. "Agunan yang diserahkan oleh kreditur kepada pembeli merupakan agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit," jelasnya.
Menurut Surono juga, pengambilalihan agunan berdasarkan perjanjian jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, hipotik, fidusia, gadai, dan pembebanan jenis lainnya terutsang PPN sehingga kreditur wajib memungutnya. "Kreditur wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang ketika terdapat nasabah (debitur) mengalami gagal bayar yang menyebabkan agunannya dibeli oleh pihak ketiga yakni pembeli agunan." ungkap Surono. Ia juga menambahkan bahwa tidak terdapat aturan khusus dalam penyetoran dan pemungutan PPN oleh kreditur sehingga mengikuti aturan PPN yang biasa. Kreditur memungut PPN dengan besaran secara efektif sebesar 1,1% dari harga jual agunan. Pemungutan dilakukan saat penerimaan pembayaran dari pembeli agunan.
Pajak masukan atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur. Sementara, pembeli agunan yang merupakan pengusaha kena pajak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada akhir acara, Wajib pajak badan BPR dan BPRS selaku kreditur berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban PPN AYDA.
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat