Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading mengadakan kelas pajak dengan tema Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Naik Kelas. Kegiatan ditujukan untuk wajib pajak terdaftar KPP Kelapa Gading, berkaitan dengan terbitnya PP 23 Tahun 2018 berdasarkan pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan 2022.
Kelas pajak diberikan kepada wajib pajak yang masih menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM, tetapi telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Edukasi diadakan secara daring melalui media zoom di KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading (Rabu, 12/6). Materi terkait jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM disampaikan penyuluh pajak Santi dan Okita Nila. Kelas Pajak berlangsung pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB, diikuti 40 wajib pajak.
Kegiatan dibuka Okita Nila Fungsional Penyuluh Pajak (FPP) KPP Kelapa Gading, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Santi. “Semoga dengan kelas pajak kali ini, tmenambah wawasan bapak ibuk, dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar," ujar okita nila. Penjelasan materi diawali tentang tujuan dari PPh Final UMKM yaitu kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, cukup membayar PPh sebesar 0,5% dari omset setiap bulan. Untuk menikmati tarif ini wajib pajak memiliki jangka waktu sebanyak tiga tahun bagi wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dan empat tahun bagi wajib pajak berbentuk Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi, Firma atau wajib pajak yang memiliki omset/peredaran bruto melebihi 5,8 miliar.
“Kawan pajak, untuk Badan Usaha berupa PT yang terdaftar di Tahun 2018 dan sebelumnya, di tahun 2021 tidak dapat lagi menggunakan PPh Final UMKM, sedangkan untuk CV yang terdaftar di Tahun 2018 dan sebelumnya, untuk tahun 2021 merupakan batas akhir penggunaan PPh Final UMKM sesuai dengan PP 23 Tahun 2018,” ujar Santi.
"Apabila kawan pajak telah membayar PPh Final UMKM, maka langkah pertama adalah kawan pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan agar bukti pembayaran PPh Final UMKM tidak tercantum dalam SPT Tahunan, kemudian bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan. Apabila telah terbit bukti pemindahbukuan maka selanjutnya melakukan pembetulan SPT Tahunan lagi dan membayar PPh Pasal 29 apabila ada kurang bayar,” ujar Santi menjawab pertanyaan peserta terkait apa yang harus dilakukan apabila sudah menyetor PPh Final UMKM yang seharusnya menggunakan PPh Pasal 17.
Di penghujung acara, Santi dan Okita Nila mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan, apabila seharusnya sudah menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.
Pewarta:Kesatria |
Kontributor Foto:Sri Mulyati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat