Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri, Antonius Atet Wiyono dan Dahniar Kusumastuti menjelaskan tentang kewajiban perpajakan bagi para afiliator. Penjelasan tersebut disampaikan melalui siaran radio bersama radio lokal Maharaja FM (Kamis, 15/8).
Pemasaran afiliasi (affiliate marketing) merupakan strategi pemasaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang menjajakan produknya melalui internet, yang mana seseorang yang disebut afiliator mempromosikan suatu produk menggunakan tautan afiliasi (affiliate link) dan akan mendapatkan komisi apabila berhasil menjual produk maupun jasa melalui tautan tersebut. Di Indonesia, terdapat beberapa e-commerce yang menggunakan affiliate marketing sebagai salah satu strategi pemasaran. Atet menjelaskan sebagai afiliator yang memenuhi syarat tertentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki jika sudah memenuhi 2 syarat, yakni subjektif dan objektif. Orang pribadi menjadi subjek pajak jika umurnya mencapai 18 tahun dan tinggal di wilayah negara indonesia 6 bulan berturut-turut. Ada dua ya, umur 18 dan tinggal di indonesia. Nah objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak. Ketika seseorang menjadi affiliator, kan ada penghasilan. Untuk itu para afiliator akan diminta untuk mendaftar NPWP,” tutur Atet.
Setelah memiliki NPWP, lanjut Atet, wajib pajak harus mengetahui tentang kewajiban perpajakannya. Salah satu kewajiban utama adalah kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan masimal tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
"Jadi untuk penghasilan yang sudah kita kumpulkan selama tahun 2024 ini, akan kita laporkan antara tanggal 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Jika kewajiban ini tidak dilakukan maka wajib pajak berpotensi mendapatkan surat teguran dan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi," ujar Atet.
Selanjutnya, Dahniar juga menjelaskan kewajiban lainnya yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, para afiliator harus mencatat besaran penghasilan setiap bulan untuk menentukan besaran pajaknya.
"Jadi, affiliator wajib mencatat komisinya setiap bulan dengan cara mengunduh laporan komisi dari aplikasi affiliate marketing yang digunakan, setelah itu afiliator harus menghitung sendiri pajaknya dan kemudian membayarkan pajak tersebut pada saluran pembayaran resmi. Perlu diingat, penghasilan dari skema affiliate bagi afiliator ini termasuk ke dalam penghasilan dari pekerjaan bebas sehinga untuk perhitungan pajaknya adalah penghasilan bersih dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan," jelasnya.
Dahniar menambahkan bahwa besaran PTKP tiap wajib pajak berbeda, tergantung pada status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga wajib pajak. Sehingga, perbedaan besaran PTKP tentu akan membuat besaran pajak tiap wajib pajak juga berbeda.
Pewarta: Khoirul Amaliyah |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1260 kali dilihat