
Kanwil DJP Jakarta Jakarta Selatan II menyelenggarakan kelas daring dengan tema Insentif Pajak Untuk Tumbuhkan Ekonomi di Jakarta (Rabu, 16/9). Kegiatan selama tiga jam tersebut dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 120 Wajib Pajak Orang Pribadi dan perwakilan Wajib Pajak Badan dalam administrasi Kanwil DJP Jakarta Jakarta Selatan II. Sebagai narasumber adalah Pinurba Anandita dari Tim Penyuluh Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Dalam pembukaan acara, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Eliza Rahel mengemukakan selama enam bulan pandemi Covid-19 melanda Indonesia menyebabkan perekonomian Indonesia lesu, daya beli menurun, serta pertumbuhan ekonomi mendekati nol. Untuk itu diperlukan stimulus untuk menumbuhkan kembali perekonomian nasional. Terakhir telah diterbitkan PMK-110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Selanjutnya Pinurba Anandita menjelaskan enam kelompok fasilitas insentif yang diberikan pemerintah sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 dari pemberi kerja yang termasuk wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu
- PPh UMKM pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.
- Pembebasan PPh Pasal 22 impor kepada wajib pajak dangan klasifikasi lapangan usaha tertentu.
- Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu.
- Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang memiliki hak restitusi.
- PPh Final DTP pada sektor padat karya tertentu
Diterbitkannya PMK-110/PMK.03/2020 membuktikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan Republik Indonesia khususnya Direktorat Pajak hadir dan peduli kepada segenap anak bangsa. Selanjutnya Pinurba Anandita menyampaikan insentif pajak yang dapat diberikan, persyaratan, serta pemanfaatannya. Diingatkan juga, kewajiban wajib pajak setelah mendapatkan insentif tersebut. Setelah penyampaian materi, narasumber mengakomodasi peserta untuk diskusi dan tanya jawab. Seluruh peserta antusias mengikuti diskusi dan dialog dalam kelas daring sampai dengan berakhir pukul 12.00 WIB.
Sebelum menutup kelas daring, Eliza Rahel mengharapkan kepada peserta untuk mengajukan hak perpajakannya yaitu mengajukan permohonan insentif pajak sesuai ketentuan PMK-110/PMK.03/2020. Diingatkan juga tentang kewajiban yang harus ditunaikan setelah insentif pajak diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak selalu hadir dan peduli kepada seluruh anak bangsa, karena lebih 70% Penerimaan Negara dalam APBN berasal dari pajak yang dibayarkan. "Seluruh pajak yang dibayarkan digunakan untuk keadilan dan kemakmuran Indonesia tercinta. Pajak Kuat, Indonesia Maju," pungkas Rahel.
- 26 kali dilihat