Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto untuk mengadakan sosialisasi Edukasi Coretax Tahap II (Selasa, 19/11).
Kegiatan yang diadakan di Aula KPP Pratama Mojokerto ini mendapat respon yang cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya jumlah peserta yang hadir mencapai 80 wajib pajak dengan profesi sebagai notaris khususnya yang berada di wilayah Kota/Kabupaten Mojokerto.
Kepala KPP Pratama Mojokerto Daud Suranto dalam pidato sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya notaris mengetahui lebih awal dan lebih dalam mengenai Coretax karena diharapkan bisa menjadi mitra KPP dalam hal terkait edukasi perpajakan kepada masyarakat yang lebih luas lagi. Karena memang selama ini notaris adalah sebagai pihak yang sering berinteraksi dengan KPP Pratama Mojokerto dalam hal pengurusan dokumen wajib pajak.
“Tidak perlu ada rasa takut lagi untuk ke kantor pajak. Kami siap membantu apabila Bapak/Ibu membutuhkan bantuan terkait kewajiban perpajakan yang dimiliki,” tutur Daud Suranto.
Selain memperkenalkan Coretax kepada wajib pajak notaris anggota INI yang datang, tidak lupa Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto Abda Alif Yakfiy juga menyisipkan informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi notaris khususnya. Dalam kegiatan tersebut juga membuka kesempatan kepada notaris untuk dapat berbagi dan tanya jawab semua hal terkait perpajakan yang masih menjadi unek-unek mereka selama ini.
Ketua INI Febryanti S. Layardi, S.H., S.E., AK., M.Kn., M.M. menyampaikan terima kasih karena telah diadakannya kegiatan edukasi ini. Karena dengan adanya kegiatan ini, notaris yang datang mendapat ilmu perpajakan yang menyeluruh. Tidak hanya mendapat pengenalan mengenai Coretax, tetapi informasi terkait hak dan kewajiban perpajakannya pun semakin lengkap didapatkan.
Harapannya, dengan adanya kegiatan ini semoga tujuan agar KPP Pratama Mojokerto dapat bermitra dengan notaris khususnya yang ada di Kota/Kabupaten Mojokerto dapat terwujud. Diharapkan juga dengan adanya hal tersebut akan membuat wajib pajak di wilayah ini mendapatkan manfaatnya karena kewajiban perpajakan mereka dapat dilaksanakan dengan lancar, efektif, efisien dan sesuai ketentuan.
Pewarta: Wulan Nur AK |
Kontributor Foto: Wulan Nur AK |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 94 kali dilihat