Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menjadi narasumber pada kegiatan yang diadakan oleh Kantor Kecamatan Pengadegan di Aula Kecamatan Pengadegan, Purbalingga (Rabu, 29/9). Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa.

Sigit Kuncoro, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menyampaikan materi terkait kewajiban pemotongan/pemungutan pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.09/2019. “Bendahara Instansi Pemerintah wajib untuk memotong/memungut pajak, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara, dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,” jelas Sigit.

Sigit juga menjelaskan bahwa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa-jasa lainnya, serta PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan. “Pajak selain PPh yang wajib dipotong/dipungut oleh bendaharawan pemerintah adalah PPN dan Bea Meterai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, KPP Pratama Purbalingga menjadi narasumber ketiga atau terakhir setelah Inspektorat Kabupaten Purbalingga dan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa menyampaikan materi terlebih dahulu dengan peserta yang dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan di lingkungan Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

KPP Pratama Purbalingga berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para bendahara di lingkungan Pemkab Purbalingga terhadap aturan baru khususnya tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah serta hak dan kewajiban perpajakannya.