"Ayo segera manfaatkan sebelum berakhir bulan Desember. UMKM, karyawan dan sektor terdampak sesuai PMK-110/PMK.03/2020 berhak mendapatkan insentif pajak ini," kata Endhar kepada penyiar Megaswara FM Bogor dalam sesi Bogor Bicara di Bogor (Jumat, 25/9).

Endhar Pramudya dan Hamidah mewakili Kanwil DJP Jawa Barat III sebagai Tim Penyuluh Perpajakan untuk berbincang mengenai insentif pajak melalui sambungan telepon. Selama satu jam, Tim Penyuluh menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan enam macam insentif dimulai dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, PPh Final DTP pada sektor tertentu, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan pengembalian pendahuluan PPN untuk wajib pajak yang menyampaikan restitusi paling banyak 5 miliar rupiah.

"Ada beberapa alasan kenapa insentif ini diberikan antara lain demi percepatan pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan efektivitas insentif dunia usaha, ekonomi agar begerak naik dan yang pasti Pemerintah tidak bisa hanya berfokus pada kesehatan, ekonomi juga harus diberikan kebijakan," kata Hamidah kepada pendengar.

Endhar juga mengingatkan bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif agar menyampaikan laporan realisasi melalui pajak.go.id di menu e-Reporting. Apabila menu e-Reporting belum muncul, dapat diaktifkan melalui menu Profil sub menu Aktivasi Fitur Layanan.

Wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai insentif ini dapat mengunjungi situs web pajak.go.id.