Instansi Pemerintah di Kepulauan Moro ikuti sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK-03/2022 (PMK-59) yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Batu (Rabu, 20/7).

Kegiatan sosialisasi diadakan di Gedung Balai Sri Baiduri, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dengan narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau. Sebanyak 10 Instansi Pemerintah di Kecamatan Moro dan Kecamatan Sugie Besar hadir pada kegiatan Sosialisasi UU HPP ini.

Acara dengan sambutan dari Kepala KP2KP Tanjung Batu Hidayat Al Ahsan. Hidayat menyampaikan kepada bendahara agar menjalankan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah dengan benar dan tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepulauan Riau Herman Eka Putra. Herman menyampaikan kepada peserta sosialisasi untuk lebih menyadari kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK-59 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Sosialisasi juga disambut baik oleh Camat Moro Yusufian. "Kami sangat berterima kasih atas sosiasisasi yang telah diadakan oleh Kantor Pajak Tanjung Batu dan Kanwil DJP Kepulauan Riau, sehingga nantinya kami dapat melaksanakan sistem pemerintahan di Kecamatan Moro dan Kecamatan Sugie Besar dengan baik dan benar," tutur Yusufian.

 

Pewarta: Nusa Irsyadunnas
Kontributor Foto: Muhammad Aidil Nurhidayat
Editor: Arif Miftahur Rozaq