Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara mengadakan kegiatan Klarifikasi Penyetoran Pajak Pusat tahun anggaran 2021 dan 2022 di aula KP2KP Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara (Rabu, 28/9).

Kegiatan ini berlangsung selama lima hari mulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 yang diikuti oleh instansi pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara. Sebelum kegiatan berlangsung, KPP Pratama Purbalingga terlebih dahulu mengirimkan undangan kepada wajib pajak terkait.

Klarifikasi penyetoran pajak pusat  ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan pengawasan penyetoran pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama Purbalingga.

Instansi pemerintah desa yang diberikan undangan merupakan instansi yang ditemukan terdapat selisih data penyetoran pajak yang bersumber dari data buku pembantu pajak rekap (Siskeudes) dan Modul Penerimaan Negara (MPN).  Selisih data yang ditemukan bisa dikarenakan wajib pajak memang belum melakukan penyetoran pajak atau karena pembayaran terekam atas nama rekanan instansi pemerintah desa.

“Pada kegiatan kali ini tentunya akan kami klarifikasikan kepada Instansi Pemerintah Desa terkait selisih data yang sudah ditemukan, kami konfirmasi kepada wajib pajak terkait bukti penyetorannya dan data-data pendukung lainnya,” ujar Amin Isnanto Account Representative KPP Pratama Purbalingga.

Amin Isnanto berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengamankan pemerimaan negara dan memberitahukan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Pewarta: Fima Audiya
Kontributor Foto:Yudhistira Aulia Rachman
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Mutia Ulfa