Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan perpajakan oleh instansi pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menyelenggarakan kegiatan Panduan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun 2025 melalui aplikasi Coretax DJP.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan, Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan (Kamis, 22/5). Sejumlah perwakilan instansi pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti kegiatan ini.

Instansi yang hadir dalam kegiatan ini meliputi Dinas Kesehatan, RSUD M. Zein, Kepolisian Resor (Polres), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan.

Setiap peserta membawa perangkat laptop dan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan/pemungutan atas pembayaran gaji atau transaksi bulanan sejak Januari 2025, serta data perpajakan terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh dalam menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 secara mandiri dan akurat.

Acara dipandu oleh Fungsional Penyuluh, Dedy Chandra, serta didampingi oleh Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, dan Kepala Seksi Pengawasan IV, Bagus Ananda Wisaksana, bersama dua orang account representative. Para narasumber memberikan penjelasan teknis mengenai pengoperasian aplikasi Coretax DJP, serta memandu praktik langsung penginputan data hingga proses pelaporan dan pembayaran pajak.

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung reformasi sistem perpajakan nasional. Coretax menyederhanakan dan mengintegrasikan proses administrasi perpajakan, mulai dari pencatatan, pemotongan, pelaporan, hingga pembayaran pajak dalam satu platform digital yang terpusat dan aman.

Manfaat Coretax DJP sangat signifikan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam memastikan ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran pajak guna menghindari sanksi administratif. Selain itu, sistem ini mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan berbasis teknologi informasi, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik.

“Coretax DJP memberikan kemudahan luar biasa bagi instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat dan sistematis,” ujar Dedy Chandra di hadapan peserta.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Padang Dua berharap seluruh instansi pemerintah di Pesisir Selatan dapat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 mulai Masa Januari 2025 dan seterusnya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Pewarta: Threesya Aldina
Kontributor Foto: Khairunnisa Ananda
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.