
Setelah sukses menyelenggarakan acara webinar pertama bertajuk "Screen Selling Menembus Krisis dan Aspek Perpajakan PSME" pada tanggal 5 Juli 2021 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali menghadirkan sekitar 200 wajib pajak dalam kegiatan edukasi perpajakan dengan mengangkat topik utama terkait perpanjangan insentif pajak yang berlangsung secara daring via aplikasi Zoom Meeting di Gedung KPP Madya Gresik (Selasa, 27/7)
Kepala KPP Madya Gresik Abdul Gani membuka acara edukasi perpajakan tersebut dengan menyampaikan kiat-kiat bagaimana membangun budaya kerja di era normal baru. Gaya Gani yang khas dalam membawakan materi mampu mencairkan suasana sehingga membuat wajib pajak asyik menyimak paparannya.
Menurut Gani, ketika kita membentuk budaya kerja positif dengan berfokus pada penciptaan pelayanan kepada pelanggan atau para pemangku kepentingan maka akan tercipta momentum yang positif pula. "Bapak Ibu sekalian, dalam membangun kompetensi, melayani, dan memperbaiki kualitas kerja, haruslah selalu bersandar pada budaya perusahaan. Pembentukan budaya kerja yang positif menjadi kunci kesuksesan bagi sebuah perusahaan," papar Gani.
Pada acara inti, Herdiana Setyaningsih selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Gresik mengupas tuntas topik yang sedang hangat diperbincangkan di kalangan wajib pajak, yakni perpanjangan masa berlaku insentif pajak. Herdiana menyajikan materi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021 yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
"Kepada Bapak dan Ibu yang sedang mengikuti acara ini, kami tegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.03/2021, jangka waktu atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh Final DTP, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN yang semula berakhir pada masa pajak Juni 2021 menjadi diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 2021. Kemudian, atas insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor yang awalnya selesai pada tanggal 30 Juni 2021 menjadi diperpanjang hingga 31 Desember 2021," jelas Herdiana.
Lebih lanjut, Herdiana mengungkapkan bahwa kebijakan perpanjangan masa berlaku insentif pajak tersebut dilakukan pemerintah dalam upaya untuk terus mempercepat pemulihan ekonomi nasional. "Kebijakan kesehatan dan pemulihan ekonomi sejatinya harus berjalan beriringan dengan penuh kecermatan juga kehati-hatian, tidak bisa berfokus pada urusan ekonomi namun mengabaikan masalah kesehatan, tidak dapat juga berkonsentrasi penuh pada kepentingan kesehatan tapi membiarkan ekonomi lemah atau terganggu," lanjut Herdiana. (Way)
- 48 kali dilihat