
"Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat telah menghadiri sidang perkara tindak pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dengan terdakwa LIH sebagai Direktur PT GPS," kata Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Binsar Pangaribuan di ruang kerjanya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, DKI Jakarta (Kamis, 16/12)
Binsar menerangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 16 November 2021 telah menyidangkan perkara tindak pidana pajak dalam kasus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya kurun waktu 2010 sampai dengan 2014 dengan terdakwa LIH sebagai Direktur PT GPS. Nilai kerugian negara yang didakwakan kepada LIH sebesar Rp21.801.992.895,00. Terdakwa hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukum dan duduk di kursi roda karena faktor umur dan sedang mengalami sakit.
Agenda sidang kali ini, lanjut Binsar, adalah pemeriksaan saksi Budiyanto, yang pada saat kejadian tindak pidana tersebut yang bersangkutan menjabat sebagai Account Representative (AR) yang melakukan pengawasan atas PT GPS. Saksi menjelaskan kronologis sebagai berikut:
- Membuat surat imbauan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran yang telah dipungut, tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
- Melakukan visit/kunjungan ke tempat usaha PT GPS untuk memastikan keberadaan alamat, proses bisnis dan berkenalan dengan pengurus wajib pajak
- PT GPS mengakui ada PPN Keluaran yang telah dipungut, tetapi belum dilaporkan serta berjanji akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN
- PT GPS melakukan pembetulan dengan melaporkan PPN Keluaran, tetapi pada saat yang sama juga melaporkan PPN Masukan yang sebelumnya tidak pernah ada. PT GPS beralasan baru mengkreditkan PPN Masukan tersebut karena Faktur Pajak PPN Masukan tersebut baru diterima saat pelaporan
- AR melakukan penelusuran lebih lanjut atas Faktur Pajak PPN Masukan yang telah dikreditkan tersebut dan diketahui bahwa terdapat beberapa Wajib Pajak yang diindikasikan sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya antara lain : PT PAS, PT TJN, PT NKP, PT WPN, PT MNI, PT MTS, PT MSK, dan PT BDS dengan nilai Rp21.801.992.895,00.
Ilustrasi pengkreditan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang sebenarnya adalah sebagai berikut :
- PT GPS melakukan pembelian Barang Kena Pajak kepada PT AA yang bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada Faktur Pajak yang diterbitkan.
- PT GPS membutuhkan Faktur Pajak Masukan untuk merekayasa PPN sehingga menjadi kurang bayar (Pajak Keluaran – Pajak Masukan) dengan melakukan pembelian Faktur Pajak Masukan saja tanpa ada barangnya dari PT PAS, PT TJN, PT NKP, PT WPN, PT MNI, PT MTS, PT MSK, dan PT BDS. Nilai yang dibayarkan oleh PT GPS biasanya antara 10% - 15% dari nilai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak, misalnya: nilai PPN Rp100.000.000,00 maka yang dibayarkan oleh PT GPS hanya Rp10.000.000,00 sampai Rp15.000.000,00, tetapi yang dikreditkan tetap Rp100.000.000,00.
- Melakukan kunjungan ke alamat usaha Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak atas nama PT PAS, PT TJN, PT NKP, PT WPN, PT MNI, PT MTS, PT MSK, dan PT BDS dan juga berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak tersebut terdaftar. Hasilnya alamat usaha wajib pajak penerbit tersebut hanya berupa ruko yang tidak ada aktivitas dan terkunci dari luar sehingga tidak dapat diyakini kebenaran transaksi tersebut. Informasi dari AR tempat penerbit faktur pajak tersebut, diketahui bahwa wajib pajak tersebut rutin melakukan pelaporan kewajiban perpajakannya.
- Terdakwa LIH selaku Direktur PT GPS membuat surat pernyataan yang isinya bersedia melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan membayar kekurangan pajak atas Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebesar Rp21.801.992.895,00, tetapi janji tidak pernah ditepati.
Dalam sidang disebutkan bahwa terdakwa LIH didakwa melanggar Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perbuatan terdakwa LIH diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp21.801.992.895,00. Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dalam kesempatan ini Binsar mengimbau para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang tegas.
- 485 kali dilihat