Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang Ajeng Mustika Arum Sari menerima kunjungan dari Aan Rofik Budianto wakil direktur Persekutuan Komanditer (CV) Angkasa Raya, Jombang (Senin, 6/2).

Aan mengatakan kunjungannya kali ini ke KPP Pratama Jombang dilangsungkan dalam rangka untuk berkonsultasi tentang skema tarif pajak penghasilan (PPh) CV yang telah memanfaatkan tarif final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selama empat tahun.

“Saya baca-baca di internet dan dapat informasi katanya setelah CV 4 tahun berjalan sudah tidak bisa memakai PPh Final, berarti saya harus membayar PPh pasal berapa dan bagaimana cara menghitungnya,” tanya Aan kepada Ajeng.

Ajeng menjelaskan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018, penggunaan skema PPh Final dibatasi selama 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan UMKM berbentuk CV. Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU PPh.

"Tarif umum untuk wajib pajak badan itu 22% dari penghasilan kena pajak. Bagi wajib pajak badan UMKM yang peredaran brutonya maksimal Rp50 miliar berkesempatan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan pasal itu wajib pajak mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar," jelas Ajeng.

Wajib pajak badan pun dapat melakukan pembayaran pajak penghasilan dengan cara mengangsur setiap bulannya. Namun pada kesempatan tersebut, Aan melaporkan SPT Tahunan 2022 dan membayarkan pajak penghasilan atas CV Angkasa Raya sekaligus dengan kode setor 411126-200.

 

Pewarta: Zulia Ni'mah
Kontributor Foto: Partini
Editor:  Siti Nurchoiriyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.