
Budi Ariyanto, pengurus dari perseroan komanditer yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung (Rabu, 31/5).
Budi disambut oleh petugas pengarah layanan untuk kemudian dilayani langsung pada loket helpdesk KPP Pratama Temanggung. Asisten Penyuluh Pajak, Ikhsan Abdul Nafi’u menanyakan keperluan dan menawarkan bantuan terkait masalah teknis perpajakan yang dihadapi oleh Budi.
“Tempat usaha saya telah dikukuhkan menjadi PKP, akan tetapi saya belum begitu paham untuk pelaporan SPT PPNnya, saya juga sudah membawa laptop agar bisa langsung diajari di sini’’, kata Budi.
Ikhsan menjelaskan salah satu kewajiban Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP adalah melaporkan SPT Masa PPN, dengan batas waktu pelaporan adalah setiap akhir bulan. Meskipun belum terdapat transaksi penjualan ataupun transaksi dengan rekanan, PKP tetap wajib melaporkan SPT Masa PPNnya.
“Untuk pelaporan SPT PPN, saat ini dilakukan secara online melalui Web eFaktur. Silakan untuk akses https://web-efaktur.pajak.go.id terlebih dahulu Pak’’, kata Ikhsan.
Pada kesempatan tersebut, Ikhsan menjelaskan langkah-langkah untuk membuat SPT Masa PPN melalu Web eFaktur. Pertama, wajib pajak diminta untuk menginstall sertifikat elektronik di browser. Disarankan untuk menggunakan browser Mozilla Firefox atau Chrome. Setelah sertifikat elektronik berhasil ter-install, secara otomatis NPWP dan Nama Wajib pajak akan muncul di halaman login Web eFaktur. Wajib Pajak selanjutnya login dengan menggunakan password e-Nofa. Kedua, saat sudah login, Wajib Pajak akan melakukan pengisian profil penandatangan SPT PPN pada menu Profil Aplikasi, untuk kemudian diisi dengan nama dan jabatan penandatangan. Ketiga, untuk melakukan posting SPT, pilih menu Administrasi SPT, pilih Submenu Administrasi SPT, pilih Posting SPT. Wajib Pajak kemudian mengisi kelengkapan SPT mulai dari Lampiran sampai dengan Induk SPT Masa PPN.
“Jika pengisian pada SPT telah selesai, pelaporan SPT dilakukan pada menu Daftar SPT, kemudian klik Lapor,’’ lanjut Ikhsan.
Setelah pelaporan SPT PPN berhasil, Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh. File SPT Mas PPN yang sudah dilaporkan juga dapat diunduh oleh Wajib Pajak pada menu Daftar SPT.
“Terima kasih Mas Ikhsan, sudah diajari dan dijelaskan dengan detail, bulan depan saya bisa laporan SPT PPN sendiri,’’ tutur Budi.
Pewarta:Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat