Dalam rangka mengingatkan kewajiban penyetoran pajak, KP2KP Talaud melaksanakan Wicara Perpajakan di Radio Republik Indonesia Kabupaten Kepulauan Talaud (Kamis, 26/11).

“Diharapkan dengan kegiatan ini Wajib Pajak pengusaha dan bendahara pemerintah dapat teringat kembali untuk melaksanakan kewajiban penyetoran, pemotongan, dan pemungutan pajak yang masih belum disetorkan sebelum tahun 2020 terlewat,” ungkap Pegawai KP2KP Talaud Dian Ananta Ranggah Mahendra saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam wicara ini Dian menjelaskan bahwa terdapat batas-batas waktu untuk penyetoran pajak, di antaranya adalah:

1. PPh Pasal 21/22/23 pada tanggal 10 bulan berikutnya

2. PPh Final PP 23 untuk UMKM  pada tanggal 15 di bulan berikutnya

3. PPN pada akhir bulan berikutnya.

Selain batas waktu penyetoran Dian juga menerangkan bahwa terdapat sanksi yang dapat timbul apabila wajib pajak terlambat untuk menyetorkan pajaknya. Sanksi yang diberikan adalah sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang dibayar maksimal 24 bulan.

Sejalan dengan Dian, Kepala KP2KP Talaud Agus Genda menyatakan KP2KP Talaud siap untuk membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan baik sebelum tahun 2020 berakhir dengan menggencarkan  pelayanan konsultasi dan pembuatan ID Billing melalui saluran telepon, SMS, dan WhatsApp KP2KP Talaud.