Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta Exa Purba memberikan pemahaman kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru secara tatap muka one-on-one di KP2KP Sangatta, Kab. Kutai Timur (Selasa, 23/08). PKP ini diedukasi secara langsung agar lebih memahami kewajibannya yang sebelumnya telah selesai mengajukan permohonan PKP dan aktivasi akun PKP.
Dalam pertemuan kali ini, Exa Purba menyampaikan kepada PKP untuk lebih memahami hak dan kewajibannya.
“PKP berhak menerbitkan faktur pajak, tetapi juga memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya. Pelaporan diwajibkan ada maupun tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan dapat dilakukan secara online di web-efaktur.pajak.go.id,” jelasnya.
Exa Purba mengingatkan PKP yang ingin melaporkan SPT Masa PPN, wajib untuk mengajukan terlebih dahulu sertifikat elektronik. Sertifikat ini memuat identitas dan tanda tangan secara elektronik pengurus PKP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Exa juga menambahkan, ”jika PKP berhak untuk mengkreditkan pajak masukan sebagai pengurang pajak yang masih harus disetor PKP sesuai aturan”.
Sebagai penutup, Exa menekankan kepada PKP untuk tetap melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu. Hal ini untuk menghindari denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan.
Pewarta: Allez Zion Exaudi Purba |
Kontributor Foto: Allez Zion Exaudi Purba |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 7 kali dilihat