Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengirimkan reminder (pesan pengingat) kewajiban pembayaran pajak kepada pajak wajib pajak. Isi dari pesan itu KPP Pratama Garut mengingatkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai.

"Pengiriman reminder ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran maupun pelaporan," ucap Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut Nadia Zairani (Selasa, 3/9).

Nadia mengatakan pengiriman reminder tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, reminder itu pun dikirimkan setiap bulan guna memastikan wajib pajak tidak melewakatkan tenggat waktu pembayaran pajaknya.

Pesan pengingat dikirimkan berdasarkan jenis pajaknya. PPh Pasal 21 dikirimkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Pajak ini merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, sehingga sangat penting bagi pemberi kerja untuk segera melakukan penyetoran dan pelaporan tepat waktu.

Sementara itu, untuk reminder PPh Pasal 25 dikirimkan sebelum tanggal 15 setiap bulannya. PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk menutupi kewajiban pajak penghasilan tahunan.

Sedangkan untuk pengingat PPN dikirimkan menjelang akhir bulan berikutnya setelah periode pajak terkait. Ini berarti wajib pajak memiliki waktu hingga akhir bulan berikutnya untuk menyelesaikan pelaporan dan pembayaran PPN.

 

Pewarta: Kaisar Rava
Kontributor Foto: Kaisar Rava
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.