Untuk mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengirim surat imbauan secara elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp (Rabu, 27/05). Langkah ini merupakan salah satu strategi untuk mengingatkan kembali wajib pajak akan kewajiban perpajakannya setelah memiliki NPWP.
Pesan yang disampaikan berisi imbauan supaya wajib pajak tidak lupa melaporkan SPT Tahunannya. Untuk wajib pajak UMKM terdaftar juga diimbau agar tidak lupa melakukan kewajiban penyetoran setiap bulan sebesar 0,5% dari omzet mereka. Pengiriman surat imbauan ini dilaksanakan secara berkala setiap hari Senin sampai Jumat dengan kuota setiap harinya sebanyak 50 wajib pajak terdaftar di KP2KP Negara tahun 2019.
Penggunaan WhatsApp Blast dinilai mampu mengirimkan pesan kepada wajib pajak secara efektif dan efisien. Penggunaan WhatsApp juga memudahkan menyampaikan imbauan yang bersifat massal. Di samping itu, adanya imbauan yang dikirim melalui WhatsApp dapat sekaligus mengenalkan pelayanan secara daring kepada wajib pajak dan merupakan suatu solusi wajib pajak agar tetap dapat terhubung dengan KP2KP Negara.
Adapun tanggapan yang diterima dari wajib pajak sangat luar biasa ditandai dengan adanya balasan dari wajib pajak perihal permintaan penjelasan akan kewajibannya lebih lanjut. Adapun nomor layanan daring KP2KP Negara dapat ditemukan juga pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.
Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya memaklumi dengan adanya kondisi yang terjadi saat ini dimana wajib pajak dibatasi ruang geraknya. Namun Putra berharap agar wajib pajak tidak melupakan kewajiban perpajakannya yang harus dipenuhi. Dengan WhatsApp Blast ini, semoga wajib pajak dapat memanfaatkan layanan berikut sebagai sarana pengingat dan konsultasi perpajakan.
- 38 kali dilihat