
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada salah satu wajib pajak di wilayah Maroangin, Kabupaten Enrekang (Selasa, 21/6). Wajib pajak yang menjadi sasaran pada kegiatan kali ini ialah salah satu Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha bengkel.
Edukasi tentang perpajakan kali ini dilakukan oleh salah satu petugas KP2KP Enrekang yaitu Elma. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha wajib pajak. Selama kegiatan edukasi, Elma menyampaikan perihal kewajiban perpajakan yang perlu dilaksanakan oleh wajib pajak ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti kewajiban membayar pajak dan kewajiban dalam pelaporan pajaknya.
“Ketika wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, selain melakukan penyetoran pajaknya, wajib pajak juga diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahun,” jelas Elma.
Lebih lanjut Elma juga menjelaskan lebih rinci terkait pelaporan pajak tiap tahun bagi wajib pajak seperti tata cara pelaporan pajak dan batas waktu pelaporan serta sanksi.
“Batas waktu terakhir pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi yaitu di tanggal 31 Maret setiap tahun dan untuk melaporkan pajaknya dapat diakses melalui laman djponline.pajak.go.id atau bisa langsung datang ke KP2KP Enrekang,” lanjut Elma.
Edukasi tentang pajak ini sendiri merupakan salah satu kegiatan baru yang dilakukan oleh pihak KP2KP Enrekang dalam rangka memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh wajib pajak dengan sasaran utamanya ialah wajib pajak yang berada di daerah jauh dari pusat Kota Enrekang.
- 11 kali dilihat