Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) menyelenggarakan edukasi dan penyuluhan aplikasi e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting kepada Kepala dan Bendahara Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan di wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya (Rabu, 1/9).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut Joga Saksono menyampaikan bahwa implementasi nasional aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah efektif berlaku mulai masa pajak September 2021.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Kehadiran SPT Masa Unifikasi diharapkan dapat mengurangi beban administrasi wajib pajak dalam penyampaian SPT dan meminimalisir timbulnya kekeliruan pengisian yang akan merugikan wajib pajak itu sendiri,” jelas Joga.

Selanjutnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dalam paparannya menjelaskan bahwa SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.

Sistem pemotongan/pemungutan pajak dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2020 yang merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi.

Beleid tersebut menjelaskan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Ada lima jenis PPh yang dilaporkan dalam SPT ini, yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Menurut peraturan tersebut, SPT PPh Masa PPh Pasal 21 tidak termasuk yang dilaporkan dalam SPT PPh unifikasi. PPh Pasal 21 memang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis PPh lainnya, terutama pada format pelaporan di akhir tahun,” jelas Dasa.

Adapun tujuan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi Instansi Pemerintah Pemotong.

Berbeda dengan Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21/26 sebelumnya yang berbasis Windows dan membutuhkan proses instalasi sehingga data rentan hilang dan banyak bugs, maka Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini berbasis web (tidak membutuhkan proses instalasi) sehingga data tersimpan aman di server DJP dan real time,” tutup Dasa di akhir kegiatan.