Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan penyisiran perpajakan (Kamis, 18/10). Penyisiran kali ini menargetkan wilayah Kecamatan Rantepao. Tujuan dari penyisiran ini adalah untuk menghimbau wajib pajak yang belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik itu kewajiban untuk pelaporan pajak maupun kewajiban penyetoran pajak.

Penyisiran kali ini dilakukan dengan cara door-to-door atau dengan kata lain mendatangi lokasi wajib pajak secara langsung. Wajib pajak yang lokasinya berhasil ditemukan dihimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk menghindari sanksi. “Selain peningkatan kepatuhan wajib pajak, penyisiran semacam ini seharusnya dapat berdampak baik ke penerimaan utamanya penerimaan dari UMKM”, ujar Thomas Patasik, Kepala Kantor KP2KP Makale.

Penyisiran ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Ahmad Fudholi, saat rapat pembinaan KP2KP di lingkungan KPP Pratama Palopo di awal tahun 2018.

Penyisiran serupa telah dilaksanakan bertahap dari bulan September 2018 dan ditargertkan untuk selesai di bulan Desember 2018. Jumlah wajib pajak yang akan dihimabu di wilayah kerja KP2KP Makale adalah 884 Wajib Pajak yang terbagi di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Jumlah ini berdasarkan data yang diberikan Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Palopo.