Sebanyak 41 Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan memenuhi undangan edukasi perpajakan secara luring di Aula KPP Pratama Semarang Selatan, Semarang (Rabu, 01/02). Kegiatan ini mengusung tema Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri.
Penyuluhan perpajakan bagi perwakilan ILAP ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait ketentuan perpajakan terkini yaitu mengenai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Edukasi kepada ILAP dilatarbelakangi urgensi untuk menyukseskan integrasi NIK menjadi NPWP.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Semarang Selatan Endah Eko Martyaningsih dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta edukasi berperan penting sebagai perpanjangan tangan KPP untuk menyebarluaskan informasi pemadanan NIK menjadi NPWP di instansi masing-masing
“Sehubungan dengan terbitnya PMK-112/PMK.03/2022, terdapat sejumlah perubahan format NPWP bagi Wajib Pajak terdaftar. ILAP merupakan mitra penyedia data perpajakan kepada Ditjen Pajak, dengan demikian diharapkan dapat menjadi gerbang data perpajakan yang valid untuk kepentingan migrasi tax base dalam Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”, ujar Endah.
Bertindak selaku narasumber kegiatan adalah Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Semarang Selatan Sudarso. Ia memaparkan mengenai ketentuan format NPWP berdasarkan PMK-112/PMK.03/2022. Selain itu, ia pun menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2024 seluruh NPWP sudah menggunakan format baru. Sehubungan dengan hal tersebut, ia mengimbau wajib pajak ILAP untuk mulai menyiapkan sarana prasarana terkait, seperti aplikasi dan sistem yang dapat mengakomodasi perubahan digit NPWP tersebut.
Pria yang akrab disapa Darso ini menekankan kepada peserta yang mayoritas merupakan Wajib Pajak Cabang bahwa Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) akan diberikan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agenda pada sesi berikutnya adalah pemaparan materi kedua oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Semarang Selatan Hudyoro Indreswara. Ia memberikan simulasi pemutakhiran mandiri data utama berupa NIK pada menu profil di laman DJP Online.
“Pemutakhiran NIK menjadi NPWP setidaknya dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pemutakhiran mandiri secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, secara manual dengan formulir perubahan data yang dapat dikirim ke KPP melalui email, pos, atau datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), atau dengan telepon ke Kring Pajak 1500200”, jelas Hudyoro.
Hudyoro mengajak salah seorang peserta untuk menjadi sukarelawan untuk mempraktikkan langsung di hadapan peserta lain. Salah seorang perwakilan peserta bernama Andaru berkenan menjadi sukarelawan sekaligus mengajukan sejumlah pertanyaan. Ia menanyakan tentang perubahan data alamat serta alasan status wajib pajak-nya yang non efektif.
Sesi tanya jawab berlangsung sangat aktif dimana lebih dari separuh jumlah peserta mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Salah seorang peserta perwakilan dari bank menanyakan apakah akan ada perbedaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK. Pertanyaan tersebut dilandaskan dengan alasan bahwa sebelumnya Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya memiliki NIK dan belum memiliki NPWP dikenai pajak 20 persen lebih tinggi.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diakhiri pada pukul 11.30 WIB setelah seluruh pertanyaan telah selesai dijawab oleh pemateri. Mayoritas peserta mengaku berencana untuk mengadakan transfer of knowledge kepada pegawai di lingkungan kerja peserta mengenai pemutakhiran NIK menjadi NPWP.
Agenda ditutup dengan kuis ringan berhadiah sebagai bentuk apresiasi kepada peserta. Pembawa acara juga menyelipkan pesan agar para peserta mengigatkan kepada pegawai di instansinya untuk melakukan pemutakhiran NIK menjadi NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
Pewarta: Ika Hapsari |
Kontributor Foto: Tri Vidyatomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 32 kali dilihat