Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon Dadang Suhendar mewakili Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema “Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menuju Cilegon Baru, Modern, dan Bermartabat” yang bertempat di Aula Sekretariat Daerah II Cilegon, Kota Cilegon (Selasa, 05/07).
Dalam sambutannya, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan tujuan dibentuknya MPP di Kota Cilegon ini adalah sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan sebagai bentuk sinergi demi terwujudnya integrasi pelayanan publik di Kota Cilegon. Dengan adanya MPP di Kota Cilegon, masyarakat akan sangat terbantu karena berbagai keperluan dapat diselesaikan hanya di satu tempat.
FKP Percepatan Penyelenggaraan MPP Kota Cilegon tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari surat usulan Pembentukan MPP di Kota Cilegon.
“Pada tahun 2024, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Indonesia dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik sehingga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin baik,” ujar Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Noviana Andrina sebagai narasumber FKP.
Pada akhir rangkaian acara, KPP Pratama Cilegon menandatangani Surat Pernyataan yang berisi KPP Pratama Cilegon mendukung sepenuhnya atas terselenggaranya MPP dan siap mengisi gerai yang disediakan oleh tim MPP Kota Cilegon.
- 217 kali dilihat