
The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) menyelenggarakan The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) pada tanggal 7-9 September 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengikuti kegiatan ini secara daring, Jakarta (Selasa, 7/9). Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Asmadi dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjadi perwakilan DJP pada acara ini.
BRITACOM sendiri merupakan asosiasi non profit sebagai wadah kerja sama perpajakan antar yurisdiksi yang tergabung dalam Belt and Road Initiative, sebuah program yang diresmikan oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dengan tujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan integrasi ekonomi. BRITACOF sendiri merupakan salah satu program gagasan BRITACOM dengan tujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan berbagi pengalaman pengembangan administrasi perpajakan.
BRITACOF kali ini dipandu oleh the State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan. Konferensi dengan tema Digitalization of Tax Administration ini diikuti oleh perwakilan otoritas pajak dari 61 yurisdiksi, perwakilan dari 12 organisasi internasional serta akademisi dan pelaku bisnis. Pelaksanaan BRITACOF kali ini terdiri atas dua sesi, yaitu Council Meeting dan Plenary Session. Council meeting pada hari pertama menetapkan Ali Altynbayev, Chairman of The State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan sebagai President of the Second BRITACOF dan Chairman of the BRITACOM Council. Sedangkan untuk penyelenggaraan BRITACOF selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Algeria ditunjuk sebagai tuan rumah.
Pada plenary session hari pertama, diluncurkan Final Report of Five Task Forces berdasarkan Wuzhen Action Plan (2019-2021). DJP Indonesia sebagai ketua gugus tugas Expediting Tax Dispute Resolution turut menyampaikan laporan. Penyampaian laporan dilakukan oleh Yanu Asmadi. Pada plenary session hari kedua, pembicara dari berbagai yurisdiksi dan organisasi internasional melakukan presentasi dan diskusi terkait topik Tax Administration Digitalization, Tax Services Digitalization dan New Technologies in Taxation. Pada kesempatan tersebut, Nufransa Wira Sakti memaparkan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak Indonesia mengimplementasikan data analytics pada pengembangan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing, Smartweb dan Ability to Pay, yang membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas pajak dapat menentukan prioritas dalam melakukan proses pengawasan, pemeriksaan maupun penagihan serta melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Pada plenary session hari ketiga, otoritas pajak beberapa negara berbagi pengalaman tentang penerapan data exchange and sharing, dan data security control serta dilanjutkan dengan diskusi panel The Business and Industry Tax Dialogue. Pada sesi closing ceremony, konferensi merilis the Joint Statement of the Second Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum, the Nur-Sultan Action Plan (2022-2024), the Annual Report of the Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (2021), dan the Final Reports of Five Task Forces of the Wuzhen Action Plan (2019-2021).
- 61 kali dilihat