Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan Business Development Services (BDS) dengan mengusung tema “Ekspose Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)” yang juga disiarkan melalui Zoom Meeting kepada tax center dan kantor pelayanan pajak lainnya yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten (Kamis, 6/8). Sebanyak 24 UMKM mengikuti BDS yang dilanjutkan dengan sosialisasi pengisian SPT Tahunan serta sosialisasi insentif pajak bagi UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Kegiatan BDS ini resmi dibuka oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang. Dalam sambutannya Sahat menyampaikan bahwa sejak tahun 2015 pemerintah melalui DJP menjalankan program BDS dengan memberikan pelatihan dan bimbingan untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia. Sahat menambahkan bahwa kondisi lemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 tentunya sangat berdampak bagi UMKM, namun DJP memberi dukungan penuh melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 86/PMK.03/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi corona virus disease 2019.

Kegiatan BDS ini juga mendapatkan dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Tatang Muftadi sangat menyambut baik kerjasama dengan DJP dalam membina UMKM di Kota Cilegon karena potensi perekonomian di Cilegon masih sangat besar, mengingat Kota Cilegon juga merupakan pintu gerbang utama yang menghubungkan sistem Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Kegiatan sosialisasi pengisian SPT Tahunan serta sosialisasi insentif pajak bagi UMKM terdampak pandemi Covid-19 disampaikan oleh Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Ahmad Zainul Bahar Noor dan Teddy Haryadi. Tim Penyuluh menyampaikan bahwa UMKM memiliki hak untuk mendapatkan insentif sebagai wajib pajak terdampak virus Covid-19 dengan berbagai kewajiban yang menyertainya. Di antaranya adalah wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah setiap bulannya, maksimal di tanggal 20. 

Jika tidak melakukan pelaporan tersebut, maka UMKM akan tetap diwajibkan membayar pajak. PPh Final ditanggung pemerintah ini berlaku sejak April 2020 sampai dengan Desember 2020.

Acara ditutup dengan sesi berbagi informasi dan pengalaman tentang UMKM Naik Kelas oleh Direktur Pusat Inkubator Wirausaha dan Klinik UKM (PIWKU) Banten Laura Irawati.