Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi menyelenggarakan Sosialisasi Coretax DJP kepada 16 satuan kerja KPPN Purwodadi di Wilayah Kabupaten Grobogan di Aula KPPN Purwodadi pada Jumat (21/3).
Pukul 09.00 WIB acara dibuka oleh Puji Supriyanti selaku Kepala KPPN Purwodadi. Dalam sambutannya, Puji mengimbau kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi secara aktif agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP dengan baik.
Hadir sebagai narasumber, Ehud Rengkuh Riyanta dan Wasilan selaku penyuluh dari KPP Pratama Blora. Ehud memulai pemaparan materi dengan menyampaikan alur proses pelaksanaan kewajiban perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah menggunakan aplikasi Coretax DJP. Alur pemenuhan kewajiban perpajakan secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu alur ketika menggunakan mekanisme pembayaran Langsung (LS) dan alur ketika menggunakan Uang Persediaan (UP).
“Ketika menggunakan mekanisme pembayaran LS maka alur dimulai dengan pemrosesan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN. Ketika SP2D telah terbit, maka bendahara harus membuat bukti potong. Setelah bukti potong selesai dibuat, proses terakhir adalah membuat pelaporan SPT Masa,” papar Ehud.
“Berbeda dengan alur sebelumnya, ketika bendahara melakukan pembayaran menggunakan UP, maka kewajiban perpajakan dimulai dengan pembuatan bukti potong. Dari bukti potong tersebut, selanjutnya dibuat konsep SPT Masa sampai terbit kode billing. Ketika kode billing telah berhasil dibayarkan, maka SPT Masa otomatis akan terlapor,” tambah Ehud.
Para peserta cukup antusias menyampaikan banyak pertanyaan terkait kendala yang dihadapi selama penggunaan aplikasi Coretax DJP. Salah satu pertanyaan berasal dari Aris, Bendahara Pengadilan Negeri yang menanyakan mengenai faktur pajak dengan nilai 15 juta tetapi menggunakan kode faktur 04 sehingga bendahara tidak dapat melakukan penyetoran PPN atas transaksi tersebut.
“Transaksi kepada Bendahara Instansi Pemerintah dengan nominal di atas dua juta rupiah seharusnya menggunakan kode faktur 02 agar PPN dapat disetor oleh Bendahara. Sehingga atas transaksi tersebut harus dilakukan penggantian faktur,” jawab Wasilan.
Ditemui dalam kesempatan lain, Maisara Putra H.S. selaku Kepala KP2KP Purwodadi menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk sinergi unit vertikal Kementerian Keuangan di Wilayah Kabupaten Grobogan.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Siti Umul Barokah |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat