
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara mengundang Fungsional Penyuluh Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara, untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 secara daring, Jakarta Utara (Kamis 3/8). Sosialisasi dan diskusi dilakukan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dan diikuti oleh 225 anggota IKPI. Selain anggota IKPI Jakarta Utara, turut hadir Ketua Umum IKPI, Ketua IKPI Jakarta Utara, dan anggota IKPI cabang lain. Acara dimulai pukul 13.30 WIB dan dibuka oleh Ketua IKPI Jakarta Utara Franky Foreson.
PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sebelumnya, IKPI Jakarta Utara telah mengajukan permohonan kepada Kanwil DJP Jakarta Utara untuk menggaungkan aturan ini karena baru diundangkan dan baru mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2023. Hal tersebut telah disanggupi oleh Kanwil DJP Jakarta Utara dengan menugaskan Fungsional Penyuluh Pajak Roberto Ritonga untuk menjadi narasumber.
“Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan perusahaan sepanjang memenuhi 3M, mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” kata Roberto menjelaskan. Pokok-pokok pembahasan lain yang Ia sampaikan selama sesi sosialisasi di antaranya mengenai perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan menurut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, dan tata cara penilaian dan penghitungan natura dan/atau kenikmatan disertai contoh kasus.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Pada sesi diskusi ini, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Arif Muhammad Najib ikut serta menjawab pertanyaan. Beberapa pertanyaan yang diterima adalah mengenai reimbursement bensin, tol, parkir, tiket pesawat, dan hotel sehubungan dengan usaha apakah termasuk sebagai natura. Menanggapi hal tersebut narasumber menegaskan bahwa reimbursement dalam bentuk uang yang diberikan perusahaan/pemberi kerja bukan termasuk sebagai natura dan uang tersebut merupakan objek PPh Pasal 21.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor: Gusmarni Djahidin, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat